Beranda | Artikel
Membaca Al-Quran Berhadiah Khamr (Bir) 
10 jam lalu

Pendahuluan

Al-Qur’an memiliki kedudukan suci (ḥurmah) yang wajib dijaga oleh setiap Muslim. Menjadikannya sebagai “gimmick” dalam sebuah kegiatan yang hadiahnya adalah barang haram — apalagi khamr, yang Allah sebut sebagai rijs (najis/kotor) dari perbuatan setan — adalah pelanggaran ganda: merendahkan kesucian Al-Qur’an sekaligus mempromosikan keharaman. Khamr telah diharamkan secara tegas dalam Al-Qur’an. Allah Ta’ala berfirman,

إِنَّمَا الْخَمْرُ وَالْمَيْسِرُ وَالْأَنْصَابُ وَالْأَزْلَامُ رِجْسٌ مِنْ عَمَلِ الشَّيْطَانِ فَاجْتَنِبُوهُ

“Sesungguhnya khamr, judi, berhala, dan mengundi nasib adalah perbuatan keji, termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu.” (QS. Al-Mā’idah: 90)

Memberikan khamr sebagai hadiah, menjadikannya sebagai hadiah perlombaan, atau mendorong orang untuk mendapatkannya, semuanya merupakan bentuk kemungkaran dan bertentangan dengan tujuan syariat dalam menjaga agama, akal, dan harta. Dan menggabungkan sesuatu yang paling suci (Al-Qur’an) dengan sesuatu yang paling dicela (khamr) dalam satu rangkaian acara — apalagi jika ada unsur kesengajaan menistakan — bukan lagi sekadar dosa biasa, melainkan berpotensi masuk ranah yang lebih berat.

Ini adalah bentuk istihzā’ (pelecehan agama)

Jika kegiatan semacam ini dilakukan dengan niat mengolok-olok, mempermainkan, atau merendahkan Al-Qur’an — bukan karena kebodohan atau ketidaktahuan — maka ia masuk kategori istihzā’ bid-dīn, yakni mengolok-olok agama. Allah Ta’ala berfirman tentang kaum munafik yang mengolok-olok ayat-ayat-Nya,

وَلَئِنْ سَأَلْتَهُمْ لَيَقُولُنَّ إِنَّمَا كُنَّا نَخُوضُ وَنَلْعَبُ ۚ قُلْ أَبِاللَّهِ وَآيَاتِهِ وَرَسُولِهِ كُنْتُمْ تَسْتَهْزِئُونَ ۝ لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ

“Dan jika kamu tanyakan kepada mereka, niscaya mereka akan menjawab, ‘Sesungguhnya kami hanya bersenda gurau dan bermain-main saja.’ Katakanlah, ‘Apakah dengan Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya kamu selalu berolok-olok?’ Tidak perlu kamu meminta maaf, karena kamu kafir setelah beriman.” (QS. At-Taubah: 65-66)

Ayat ini turun berkaitan dengan orang-orang munafik yang mengolok-olok Nabi ﷺ dan para sahabat dalam Perang Tabuk, lalu berdalih “hanya bercanda.” Allah menegaskan bahwa alasan “hanya bercanda” tidak diterima ketika yang diolok-olok adalah Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya.

Syekh Abdurrahman as-Sa’di rahimahullah dalam tafsirnya menjelaskan, “Mengolok-olok Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya adalah kekufuran yang mengeluarkan seseorang dari agama, karena pondasi agama itu dibangun di atas pengagungan terhadap Allah, agama-Nya, dan para Rasul-Nya — sehingga mengolok-oloknya bertentangan total dengan pondasi tersebut.” (Tafsīr al-Karīm al-Raḥmān, Tafsīr [9]: 65)

Ibnu Taimiyah rahimahullah menegaskan,

الاستهزاء بالله وآياته ورسوله كفرٌ يكفر به صاحبه بعد إيمانه

“Berolok-olok terhadap Allah, ayat-ayat-Nya, dan Rasul-Nya merupakan kekufuran yang menyebabkan pelakunya kafir setelah keimanannya.” (Majmū‘ al-Fatāwā, 7: 273)

Dengan demikian, apabila seseorang sengaja menjadikan tilawah Al-Qur’an sebagai bahan permainan untuk memperoleh khamr, dengan maksud merendahkan Al-Qur’an atau syariat, maka perbuatannya dapat masuk dalam bab al-Istihzā’ bid-dīn (mengolok-olok agama) yang merupakan kufur akbar.

Penutup

Memberikan minuman khamr sebagai hadiah sudah merupakan kemungkaran yang nyata. Menjadikannya sebagai hadiah setelah membaca Al-Qur’an merupakan bentuk yang lebih buruk karena menggabungkan penghormatan terhadap wahyu dengan sesuatu yang Allah haramkan.

Jika di dalamnya terdapat niat dan kesengajaan sebagai penghinaan dan olok-olok terhadap Al-Qur’an atau agama, maka ancamannya jauh lebih berat. Allah Ta’ala sendiri menyatakan,

لَا تَعْتَذِرُوا قَدْ كَفَرْتُمْ بَعْدَ إِيمَانِكُمْ

“Janganlah kalian meminta maaf, karena sungguh kalian telah kafir setelah beriman.” (QS. At-Taubah: 66)

Maka sikap seorang muslim bukanlah membiarkan kemungkaran tersebut, tetapi mengingkari, menasihati, dan menjelaskan bahayanya. Adapun perkara takfir (memvonis kafir) terhadap individu, maka diserahkan kepada ahlinya, yaitu para ulama dan yang memiliki wewenang atas hal itu. Wallāhu a’lam.

Semoga bermanfaat.

Baca juga: Hukum Minum Khamr (Minuman Keras), Meskipun Tidak Mabuk

***

Penulis: Junaidi Abu Isa

Artikel Muslim.or.id


Artikel asli: https://muslim.or.id/115818-membaca-al-quran-berhadiah-khamr.html